Dalam melakukan usaha pertambangan, izin usaha pertambangan merupakan hal yang wajib untuk dimiliki oleh pemilik pertambangan. Izin usaha pertambangan adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi beberapa tahapan kegiatan, seperti penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang. Berikut ini pejelasan mengenai izin usaha pertambangan:
Syarat Untuk Perizinan Tambang
Dalam membuat izin usaha pertambangan (IUP) pengusaha tambang perlu memenuhi persyaratan-persyaratan seperti persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Berikut ini hal-hal yang diperlukan untu memenuhi setiap persyaratannya:
1. Persyaratan administratif
- Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai.
- Nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data
- Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan dalam hal terjadi Pemutakhiran data.
2. Persyaratan teknis
Peta wiup yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai sistem informasi geografis nasional.
3. Persyaratan lingkungan surat
Pernyataan dari pimpinan perusahaan yang ditandatangani di atas materai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
4. Persyaratan finansial
- Bukti penempatan jaminan kesungguhan melakukan eksplorasi.
- Bukti pelunasan nilai kompensasi data informasi WIUP.
Hal Yang Membuat Izin Tambang Dicabut
Izin tambang bisa dicabut oleh pemerintah jika pengusaha tambang tidak mengikuti aturan yang berlaku. Berikut ini adalah hal yang bisa membuat izin tambang dicabut:
- Pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUP serta ketentuan peraturan UU Pertambangan.
- Pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana yang terdapat dalam Undang-Undang.
- Pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.
Jenis-Jenis Izin Tambang
1. IUP Eksplorasi
IUP (izin usaha pertambangan) eksplorasi mengatur penyelidikan, proses eksplorasi sampai ke tahap studi kelayakan usaha. Izin eksplorasi berlaku hingga 8 tahun usaha mineral logam, 7 tahun mineral bukan logam sesuai peraturan. Kemudian untuk izin usaha pertambangan galian c atau batuan mencapai 2 tahun lamanya.
2. IUPK Eksplorasi
Izin Usaha Pertambangan Khusus dikeluarkan oleh Menteri dan aktivitas yang diatur dalam IUPK Eksplorasi tersebut dimulai dari proses penyelidikan hingga studi kelayakan.
3. IUP Operasi Produksi
Setelah mendapatkan IUP eksplorasi, perusahaan berhak mendapatkan IUP operasi produksi. Dengan izin pertambangan ini artinya perusahaa boleh melakukan aktivitas produksi yang meliputi tahapan konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan hingga penjualan.
4. IUPK Operasi Produksi
IUPK Operasi Produksi sama dengan IUP operasi produksi, tetapi dikeluarkan langsung oleh Menteri bukan pemerintah daerah.
5. IUP OPK Pengolahan pemurnian
Izin ini bertujuan untuk melakukan kegiatan pengolahan mulai pembelian, transportasi, pemurnian, penjualan
6. IUP OPK Pengangkutan Penjualan
IUP OPK Pengangkutan Penjualan adalah izin khusus untuk proses kegiatan distribusi dan penjualan.
7. Izin Usaha Jasa Tambang (IUJP)
IUJP diberikan untuk semua aktivitas tambang secara inti yang meliputi semua tahapan.
Nah, itulah penjelasan mengenai izin usaha pertambangan. Jika anda ingin lebih mengetahui mengenai izin tambang, anda bisa bertanya kepada ahlinya, Antesena Geosurvey. Kunjungi https://antesena-geosurvey.com/ dan dapatkan berbagai informasi menarik seputar pertambangan. Perusahaan PT. Antesena Geosurvey Indonesia ini akan membantu anda untuk mendapatkan izin tambang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku pastinya.
Semoga bermanfaat ya!